Menalar Tuntutan “JPU” Dalam Kasus Novel Baswedan.



Baru-baru ini  masyarakat Indonesia dibuat gempar dengan adanya statment oleh Fredrik Ashar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Novel Baswedan yang mengatakan bahwa kedua terdakwa telah dengan secara “Tidak sengaja” telah menyiramkan air keras mengenai mata Novel Baswedan. 

 Setelah sekian purnama berlalu sejak  April 2017 akhirnya  di penghujung tahun 2019 menemukan titik terang. Dua orang pelaku yang diduga sebagai pelaku penyiraman Penyidik KPK yaitu Novel Baswedan berhasil ditangkap. 
Dua orang pelaku dengan Status diduga kini telah berubah status menjadi terdakwa dan sedang di proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa yang Notabene berstatus anggota Polri aktif (Saat itu) yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. Penangkapan ini menuai kritik dan komentar dari berbagai pihak. 

Nama Jaksa Penuntut Umum kemudian mulai ramai dibicarakan oleh masyarakat setelah berhasil melayangkan tuntutan 1 (satu) tahun terhadap kedua terdakwa dimuka pengadilan. Menjadi Perbincangan ramai yang banyak menuai kritik karna dianggap tidak sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. 
Terdakwa diancam pidana Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,pada pasal 353 KUHP berbunyi"penganiayaan dengan rencana lebih dahulu,diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (ayat 1) dan jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat,yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun (ayat 2) dan dianggap tidak sengaja melakukan penyiraman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sehingga di dituntut hanya 1 (satu) tahun penjara. 
Tuntutan yang dianggap terlalu ringan oleh masyarakat menjadi tidak ternalar dalam pemikiran, seperti tidak ada keadilan rasanya dan memunculkan  tanda tanya besar oleh masyarakat terhadap para penegak keadilan. Coba kita pikirkan kata “ Tidak sengaja “ ini menjadi aneh bukan jika diawal ternyata terdakwa telah memiliki rencana untuk melakukan tindakan kejahatan terhadap Novel Baswedan. “Tidak Sengaja” dari mananya yang menjadi masuk akal??? Tentunya ini tidak masuk akal dan sulit di ternlar. 
Memang benar bahwa ini masih hanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun akan sangat berpengaruh terhadap rasa percaya masyarakat terhadap para penegak keadilan. Menjadi pelik dan miris Rasa-rasanya melihat hal yang demikian terjadi. Seperti kita ketahui juga bahwa kasus seperti kasus Novel Baswedan bukan pertama kalinya lagi terjadi di Indonesia. Negara kita yang merupakan negara hukum jangan sampai kehilangan marwah. Bagaimana tuntutan terhadap kasus sekelas Anis Baswedan seperti tidak diusut secara tuntas.  Aneh dan terasa sangat janggal.

"Salah satu contoh ialah kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018.Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu lalu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika."  Contoh ini saya kutip dari Waspada.co.id
Dari contoh tersebut dapat kita lihat jelas bagaimana perbedaan tuntutan dari Jaksa penuntut umumnya. 
Terka menerka terkait kasus Novel baswedan semakin mencuat, berbagai prespektif bermunculan bahkan ada beberapa yang beranggapan bahwa hal ini adalah kepentingan politik. Namun apapun pandangan itu Novel Baswedan selaku penegak hukum seharusnya dilindungi oleh terdakwa yang merupakan oknum polisi (sebelumnya)  namun mereka justru melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dan telah melenceng dari tugas mereka. Proses Hukum yang lama  diharapkan mampu memberikan keadilan kepada Novel Baswedan sebagai korban. Dan menunjukkan keadilan itu nyata di depan hukum.

Setelah adanya pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novel Baswedan dalam Tweetannya mengatakan "Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari??itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dgn moral.. " 
Dalam perspektif hukum sendiri "Sengaja" Berarti menyatakan adanya kesengajaan ketika berbuat (perlakuan jahat) bahwa saat pelaku melakukan kejahatan pelaku dalam kesadaran penuh saat melakukan tindakannya dan dapat di hukum atau dipidana. Dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku jelas-jelas telah dianggap melanggar hukum. 

Salah seorang Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen di  Fakultas Hukum USU  Mahmud Mulyadi dalam tulisannya mengatakan bahwa “Dalam konteks ini kan kesengajaan. Jadi harusnya JPU menuntut bebas, kalau dia konsekuen dengan mengatakan tidak sengaja. Menyiram badan kena mata. Itu dari sisi teorinya,” tukasnya." IDN TIMES (sumut.idntimes.com) 
Demikian dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Fakultas Hukum USU(GMNI FH USU) dengan LBH jakarta dan juga Dr. Mahmud Mulyadi S.H,M.H sebagai salah seorang pembicara di diskusi tersebut mengatakan bahwa  "Sebenarnya tidak ada masalah dalam aspek hukum di kasus novel baswedan, beliau juga mengatakan bahwa jika "tidak sengaja" Seharusnya pelaku Penyiraman Novel dibebaskan saja" bebas karna kesengajaan merupakan asas fundamental yang menetapkan seseorang itu layak dipidana atau tidak." Tukas beliau. 

Dr. Mahmud Mulyadi menyampaikan pula keresahannya "Saya yakin bahwa Hukum itu tidak akan pernah tegak.Selamanya" Tukasnya beliau dalam akhir pemparn beliau saat diskusi tersebut.  Hal ini dapat juga dengan jelas kita lihat dan tonton di Kanal YouTube LBH Jakarta. 
Saat ini kita semua menunggu hasil dan keputusan yang seadil-adilnya dan sanggup diterima dengan akal pikiran kita  dari Majelis Hakim yang terhormat. Semoga Kasus Novel baswedan menjadi kasus terakhir yang seperti ini dan harapannya tidak ada lagi Novel-Novel lain yang diciderai seperti itu. 

Komentar

Postingan Populer